Masa Depan Pemimpin Probolinggo: Siapakah yang Akan Menggantikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin?

- 31 Agustus 2023, 00:10 WIB
Masa Depan Pemimpin Probolinggo: Siapakah yang Akan Menggantikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin?/Dok. Instagram.com
Masa Depan Pemimpin Probolinggo: Siapakah yang Akan Menggantikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin?/Dok. Instagram.com /

Baca Juga: 7 Hasil Survei Terbaru 3 Calon Presiden 2024: Prabowo Unggul, Ganjar dan Anies Bersaing Ketat

Penjabat diperlukan untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kosong secara bersamaan.

Penjabat Sementara (Pjs.)

Istilah ini dikenal dalam Permendagri No. 1/2018

Permendagri No. 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 1 angka 6: Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs. adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernu, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggung Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Hal ini sebagai konsekuensi dari Pasal 70 ayat (3) UU No. 10/2016 yang berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah