Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap Heboh! Gaji Mereka Naik Berganda, Ini Besarannya!

- 5 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi PNS - Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap Heboh! Gaji Mereka Naik Berganda, Ini Besarannya!
Ilustrasi PNS - Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap Heboh! Gaji Mereka Naik Berganda, Ini Besarannya! /

Oleh karena itu, untuk tahun 2023 ini belum ada kenaikan gaji bagi pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap.

"Gaji (PNS) nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk UU APBN," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada kebijakan ekonomi dan makro.

Hal ini berarti bahwa besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku sebelumnya.Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda atau Duda.

Sampai adanya keputusan resmi mengenai kenaikan gaji, pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap akan tetap menerima gaji sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

"Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi dan makro," lanjutnya.

Sehingga, untuk tahun 2023 ini belum ada kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap. Dalam menghadapi isu seperti ini, penting bagi pensiunan PNS di Kabupaten Cilacap untuk tetap mengikuti perkembangan terkini melalui sumber informasi yang sah dan terpercaya. Informasi resmi dari pemerintah akan menjadi acuan yang paling dapat diandalkan.

Dengan mengetahui kebenaran informasi ini, pensiunan PNS dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih bijak dan mempersiapkan diri secara tepat untuk masa depan mereka.

Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x