- golongan IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700, dan
- IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami atau istri merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada pegawai di Indonesia khususnya di Kabupaten Brebes. Besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut.
Tunjangan suami atau istri ini diberikan kepada pegawai di Kabupaten Brebesyang telah menikah atau memiliki suami atau istri yang menjadi tanggungannya.
Dalam peraturan yang berlaku, tunjangan ini tidak hanya diberikan kepada pegawai pria, tetapi juga kepada pegawai wanita yang telah menikah atau memiliki suami yang menjadi tanggungannya.
Besaran tunjangan suami atau istri di Kabupaten Brebes dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai. Oleh karena itu, semakin besar gaji pokok yang diterima oleh pegawai, maka semakin besar pula besaran tunjangan suami atau istri yang diterimanya.
Tunjangan suami atau istri ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada pegawai di Kabupaten Brebes yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Hal ini juga bertujuan untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai di Indonesia khususnya di Kabupaten Brebes. Besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai untuk setiap anak, baik anak kandung, anak angkat, maupun anak tiri.