CilacapUpdate.com - Untuk mengaktifkan rekening PIP 2023, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, baik itu untuk aktivasi rekening secara mandiri maupun kolektif.
Bagi peserta didik yang ingin mengaktifkan rekening PIP secara mandiri, harus membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau Kartu Pelajar.
Selain itu, untuk siswa jenjang pendidikan dasar, harus didampingi oleh orang tua atau wali beserta membawa KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk aktivasi rekening PIP secara kolektif, peserta didik atau orang tua/wali peserta didik harus menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan:
- Pertama, surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
- Kedua, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Ketiga, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik.
- Keempat, identitas diri kuasa peserta didik.
- Terakhir, kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Dalam mengaktifkan rekening PIP 2023, peserta didik atau orang tua/wali peserta didik harus memperhatikan persyaratan dokumen yang telah disebutkan.
Hal ini sangat penting untuk memastikan proses aktivasi dan pencairan dana bantuan siswa SD-SMA berjalan lancar dan tidak terkendala.
Selain itu, pastikan dokumen yang dibawa dalam kondisi baik dan tidak rusak agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Setelah berhasil mengaktifkan rekening PIP 2023, siswa akan mendapatkan buku tabungan SimPel, buku tabungan bank, dan Kartu Debit dari bank.
Dengan kartu debit tersebut, siswa bisa langsung melakukan pencairan dana bantuan PIP 2023 melalui mesin ATM.***