Sibolga Bergerak! Ini Yang Menentukan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kota Sibolga

- 19 Maret 2023, 00:37 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

Di dalam isi surat edaran tersebut MenpanRB menyampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pppk dan pns 2023.

Maka setiap Instansi Pemerintah wajib untuk menyusun kebutuhan jumlah dan juga jenis jabatan ASN formasi CPNS PPPK.

Hal tersebut tercantum dalam surat edaran dengan Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan ASN tahun 2023 yang tertanggal pada tanggal 14 Maret 2023 mencangkup usulan formasi PPPK dan CPNS.

Baca Juga: PURWOREJO JUARA! 10 SMP Terbaik di Kabupaten Purworejo Berdasar Puspresnas OSN, Ini Sekolahmu?

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 segera PPPK dan CPNS dibuka, berikut ketentuan alur usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2023 :

1. Bagi Instansi Pusat usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

2. Bagi Instansi Daerah Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran.

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: KemenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x