Dengan demikian dasar hukumnya sudah jelas . Sehingga bisa dipastikan informasi dalam artikel ini bukan hoax atau mengada-ada.
Adapun beberapa golongan tenaga honorer di Provinsi Sulawesi Selatan dan 34 Provinsi di Indonesia yang dimaksud didalam peraturan Menteri Keuangan tersebut juga telah tertulis dengan jelas yakni dikhusukan kepada 4 golongan:
- Golongan pertama
Tenaga honorer satpam
- Golongan kedua
Tenaga honorer pengemudi
- Golongan ketiga
Tenaga honorer petugas kebersihan
- Golongan keempat
Tenaga honorer pramubakti