Daftar Gaji PNS Terbaru di Kota Surakarta Tahun 2023, Tunjangannya Mengejutkan!

- 10 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

Penetapan pangkat masing-masing golongan di Kota Surakarta ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan jenjang karier. Golongan ini akan menentukan jabatan yang ditempati serta nominal gajinya. Semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula gajinya.

Selanjutnya, jabatan juga memengaruhi besaran gaji PNS di Kota Surakarta. Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Dalam satu golongan, gaji PNS akan memiliki rentang gaji tertentu.

Namun, yang membedakan gaji dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati. Seorang PNS di Kota Surakarta yang menempati posisi yang lebih tinggi akan mendapatkan gaji yang lebih besar daripada PNS yang menempati posisi yang lebih rendah.

Selain itu, faktor tempat dinas juga memengaruhi besaran gaji PNS di Kota Surakarta. Wilayah tempat seorang PNS bertugas juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Misalnya, gaji seorang PNS yang bertugas di Jakarta tidak akan sama dengan PNS yang bertugas di Semarang. Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.

Besaran Gaji PNS 2023

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Gresik Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Ketika memasuki tahun 2023, pertanyaan tentang kenaikan gaji PNS di Kota Surakarta menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan. Masyarakat di Kota Surakarta ingin mengetahui apakah gaji PNS akan mengalami kenaikan di tahun ini.

Salah satu hal yang menjadi acuan untuk mengetahui hal ini adalah APBN 2023 dan UMP 2023 yang mengalami peningkatan. Kenaikan APBN dan UMP dipercaya akan berdampak pada kenaikan gaji PNS di Kota Surakarta.

Bagi masyarakat di Kota Surakarta yang ingin mengetahui gaji PNS 2023, berikut ini tabel gaji PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah