Maraknya Tindakan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Korban Enggan Melapor, KPAI Kurang Peduli?

- 4 Maret 2023, 21:50 WIB
Maraknya Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur, Korban Enggan Melapor, KPAI Kurang Peduli?/Dok. Michelle TaniaLie  Mahasiswi Jurusan Hukum. Universitas Bangka Belitung
Maraknya Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur, Korban Enggan Melapor, KPAI Kurang Peduli?/Dok. Michelle TaniaLie Mahasiswi Jurusan Hukum. Universitas Bangka Belitung /

 

CilacapUpdate.com - Membahas tentang tindakan Asusila Anak tentunya tidak jauh dikepala kita bahwasanya tentang tindakan pidana berupa kekerasan seksual, Abuse (kekerasan) tidak hanya diartikan secara fisik namun juga secara verbal, anak yang dikatakan dibawah umur merupakan anak yang berusia kurang dari 18 tahun.

Berdasarkan "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".

Tindakan pelecehan seksual tindakan Asusila terhadap anak lebih kerap terjadi baik di sekolah, di dalam keluarga, maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal,akibat lengahnya pentauan orang tua.

Baca Juga: Ternyata, Segini Gaji Agen BRILink di Bangka Belitung Setiap Bulannya, Gede Euy!

Namun, menurut pandangan Michelle TaniaLie selaku Mahasiswi Hukum Universitas Bangka Belitung, mirisnya di Indonesia sendiri masih banyaknya anak dibawah umur yang kurang dari usia 18 tahun yang belum mengerti tentang apa itu tipuan dan seringkali menjadi sasaran empuk Pedofil (kelainan seksual meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun) mengalami tindakan Asusila atau kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal dalam namun enggan melapor kepada orang tua maupun pihak yang berwajib.

Dikutip dari catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak diIndonesia sendiri mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Padahal anak sendiri mempunyai hak asasi yang harus dilindungi dari tindak kejahatan (kekerasan), tertera dalam " Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ".

Lalu perlu dipertanyakan bagaimana peran perlindungan anak KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Apakah kurang peduli akan kasus yang marak terjadi di Negeri sendiri namun kurang ditangani?

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x