KTP KUPANG! Simak Cara Membuat KTP Digital di Kabupaten Kupang, Apakah Wajib?

- 15 Februari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi KTP Digital / Tangkapan Layar / dukcapil
Ilustrasi KTP Digital / Tangkapan Layar / dukcapil /

CilacapUpdate.com - Simak informasi mengenai cara membuat KTP Digital bagi masyarakat di Kabupaten Kupang, lengkap dengan langkah-langkahnya lewat online melalui HP.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang memasuki era baru identitas kependudukan, dengan memperkenalkan KTP Digital sebagai solusi untuk mempermudah proses pengelolaan data dalam hal identitas kependudukan khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Kupang.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone, sehingga Anda tidak perlu repot lagi untuk membawa KTP dalam bentuk fisik.

Baca Juga: SD GRESIK! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Gresik, Cek Alamatnya?

Apa itu KTP Digital dan Apa Bedanya dengan e-KTP?

KTP Digital merupakan pemindahan dari KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia, baik berupa foto atau QR Code.

Bedanya, KTP Digital tidak memerlukan adanya blangko KTP elektronik seperti halnya e-KTP, sehingga memudahkan proses pengelolaan data.

Langkah-langkah Membuat KTP Digital Melalui Smartphone

Untuk membuat KTP Digital, Anda cukup mengunduh aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Baca Juga: SD BANDUNG! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kota Bandung, Cek Alamatnya?

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat KTP Digital:

Syarat-syarat membuat KTP Digital:

- Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP

- Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif

- Memiliki smartphone berbasis android

Tata cara membuat KTP Digital online:

- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

- Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, warga yang ingin mengaktifkan KTP digitalnya dapat melakukannya di kantor Dukcapil atau kantor kelurahan sesuai tempat tinggalnya.

Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan konfirmasi yang ketat menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Baca Juga: SD SEMARANG! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kota Semarang, Cek Alamatnya?

Perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP

Apa bedanya KTP digital dengan e-KTP atau e-KTP? Dikutip dari website Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dengan e-KTP atau e-KTP biasa adalah e-KTP Digital memiliki kode QR dan menjadi identitas digital warga negara Indonesia (WNI).

Efisiensinya, KTP elektronik biasa tidak perlu lagi dicetak atau disimpan di dompet dalam bentuk fisik biasa, melainkan bisa disimpan di smartphone warga. Atau biasa disebut e-KTP Digital.

Kelebihan KTP Digital antara lain:

- Penggunaan KTP Digital lebih simpel

- Cara membuat KTP Digital lebih cepat

- Tidak perlu dicetak menggunakan blangko

- Tidak perlu disimpan di dalam dompet

- KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone

- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik

- Lebih aman dari pemalsuan data penduduk

- Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Baca Juga: SD SRAGEN! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Sragen, Cek Alamatnya?

Demikian ini informasi mengenai cara membuat KTP Digital bagi masyarakat di Kabupaten Kupang, lengkap dengan langkah-langkahnya lewat online melalui HP, semoga membantu.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Cilacap, Jawa Tengah, dan berita nasional hanya di Google News Cilacap Update.***

Editor: Siyam

Sumber: Play Store


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x