Sejumlah 56.358 guru di daerah khusus baik yang sudah ASN sertifikasi atau berstatus honorer non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 Juta.
Tunjangan yang diberikan ini merupakan sebuah upaya penghormatan kepada guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Selatan, sekaligus penghargaan atas pengabdiannya.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Selatan dengan memberikan tunjangan ini.
Kemdikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat itu diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022 yang lalu berdasarkan data dari Data pokok pendididikan.
Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban yang mutlak.
Selanjutnya, data tersebut terhubung dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya terjamin oleh instansi berwenang.