Aceh Besar HAPPY! Guru Non Sertifikasi di Kabupaten Aceh Besar Menerima Tunjangan Rp 1,5 Juta Rupiah

- 5 Februari 2023, 01:44 WIB
Tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh BesarRp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Youtube.com/ DPR RI
Tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh BesarRp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Youtube.com/ DPR RI /

Di dalam data tersebut, terdapat nama-nama guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, baik Provinsi NAD Aceh, Kabupaten Aceh Besar, maupun pemerintah  melalui aplikasi SIM aneka tunjangan.

Kemudian, seluruh data guru penerima tunjangan khusus ini terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam surat keputusan penerima tunjangan khusus (SKTK).

Surat ini diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap, yakni tahap satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: AKREDITASI A! Inilah 15 SD Terbaik di Kabupaten Jakut Berprestasi dan Unggul Berdasar Kemendikbud

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,“ ucap Nunuk seperti dilansir CilacapUpdate.com dari laman kemdikbud.go.id.

Kisaran jumlah uang yang akan diterima oleh guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp 1,5 Juta perbulannya.

Demikian informasi mengenai tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi NAD Aceh, terus update data Dapodik agar mendapatkan tunjangan perbulan.***

 

 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x