CilacapUpdatecom - Banyaknya bantuan yang dikeluarkan Pemerintah seperti Bantuan Sosial atau Bansos 2023, yang populer adalah PIP atau KIP.
PIP atau KIP ini adalah Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar. Bansos PIP KIP adalah Bansos yang aman meskipun PPKM telah dicabut sejak 30 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Dikutip oleh CilacapUpdate.com dari laman resmi Kemdikbud, berikut jadwal dan dokumen pendaftaran PIP KIP 2023.
PIP adalah Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam/musibah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali. Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.
Ada yang baru dan membedakan dari tahun sebelumnya. Yaitu ada tiga termin atau tiga tahapan. Ini merupakan sesuatu Termin bukanlah pencairan sebanyak tiga kali, tetapi kategori yang berbeda dengan jadwal yang berbeda dalam satu periode.
1. Termin Pertama