Tok! PPKM Resmi Dicabut, Simak Pernyataan Lengkap Jokowi Berikut

- 30 Desember 2022, 19:28 WIB
Tangkapan layar - Tok! PPKM Resmi Dicabut, Simak Pernyataan Lengkap Jokowi Berikut
Tangkapan layar - Tok! PPKM Resmi Dicabut, Simak Pernyataan Lengkap Jokowi Berikut /Indra Arief/ANTARA

CilacapUpdate.com - Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan kebijakan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) Tito Kanavia.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.

Baca Juga: 11 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Terbaru 2023, Buruan Cairkan Sekarang Juga!

Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Presiden menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir ini, pandemi COVID-19 di Indonesia sudah dapat dikendalikan. Per 27 Desember 2022, angka kasus harian 1,7 per juta penduduk, angka positif mingguan 3,35%, angka rawat inap atau bed occupancy rate (BOR) 4,79%, dan angka kematian 2,39%.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Presiden menambahkan, Indonesia merupakan salah satu dari empat negara G20 yang tidak mengalami gelombang pandemi selama 10 bulan berturut-turut, setelah memuncak pada gelombang 56.000 kasus per hari pada Juli 2021 dan pada Februari 2022 dengan tren mutasi Omicron per hari ada 64.000 kasus.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x