Ini Cara Daftar dan Syarat Tenaga Honorer yang Boleh Ikut Pendataan Non-ASN

- 28 September 2022, 09:04 WIB
Ini Cara Daftar dan Syarat Tenaga Honorer yang Boleh Ikut Pendataan Non-ASN
Ini Cara Daftar dan Syarat Tenaga Honorer yang Boleh Ikut Pendataan Non-ASN /Tangkap layar situs Pendataan Non-ASN 2022

CilacapUpdate.com - Pendataan Non ASN tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ketentuan tenaga honorer yang boleh ikut Pendataan Non ASN:

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
    Saat pendataan Non ASN masih aktif bekerja
  • Sebelum melakukan pendaftaran, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal NTT Kecam Menteri Nadiem Makarim Soal Gaji Guru, Anita: Menteri Kita Ini Terlalu Pintar

Cara Daftar Pendataan Non ASN

Dikutip CilacapUpdate.com dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN 2022, berikut ini tata cara pendaftarannya:

1. Pembuatan Akun

  • Buka laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan bahwa data kamu sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  • Klik ‘Buat Akun’
  • Nantinya sistem akan menampilkan ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’
    Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik ‘Lanjutkan’
    Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
  • Apabila data kamu belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Klik’Lanjutkan’ untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan
    Klik ‘Lanjutkan’ untuk mengecek ulang kesesuaian data.
  • Jika data sudah dipastikan benar, klik ‘Proses Pembuatan Akun’

Baca Juga: Gunakan Kamera HP Smartphone untuk Google Translate Outo Pintar Bahasa Inggris, Begini Cara Mudahnya

Baca Juga: Tidak Perlu Koneksi Internet, Ini Cara Main Game Dinosaurus di Google Chrome yang Lagunya Viral di Tiktok

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x