CilacapUpdate.com - Perkara yang menyangkut Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), pemuda asal Madiun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hacker Bjorka memasuki tahap baru.
Atas peran MAH sebagai penyedia channel telegram untuk penyebaran data pribadi saat ini tidak ditahan, tetapi yang bersangkutan harus menjalani wajib lapor.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka MAH saat ini dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. Teknisnya diatur oleh penyidik.
"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Tersangka MAH, lanjut Dedi, tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor dan diperkenankan hanya ke Polres Madiun. Selain itu, polisi dapat memantau dan mengawasi MAH lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik.
"Enggak (di Mabes), di sana aja. Di Polres (Madiun) aja," ucap Dedi dikutip dari PMJNews.
Jajaran Polres terdekat, nantinya masih akan mengawasi MAH selama menjalani wajib lapor.