Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2024: 60 Tahun untuk Jabatan Manajerial, 58 Tahun untuk Nonmanajerial

26 Januari 2024, 19:15 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2024: 60 Tahun untuk Jabatan Manajerial, 58 Tahun untuk Nonmanajerial/Dok. Istimewa /

CilacapUpdate.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu komponen penting dalam pemerintahan Indonesia.

Mereka berperan dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.

Salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh PNS adalah batas usia pensiun.

Batas usia pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur tentang batas usia pensiun PNS. Batas usia pensiun PNS dibedakan berdasarkan jenis jabatannya.

Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiunnya adalah sebagai berikut:

- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama;

- 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Untuk jabatan nonmanajerial, batas usia pensiunnya adalah sebagai berikut:

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional;

- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Batas usia pensiun PNS untuk jabatan manajerial lebih tinggi daripada untuk jabatan nonmanajerial.

Hal ini dikarenakan jabatan manajerial memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan membutuhkan pengalaman yang lebih lama.

Batas usia pensiun PNS untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dikarenakan jenis jabatan fungsional sangat beragam dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Perubahan batas usia pensiun PNS ini memiliki beberapa dampak, antara lain:

- Pemerintah harus menyiapkan program pensiun yang lebih baik untuk PNS yang memasuki masa pensiun.

- PNS harus mempersiapkan diri untuk pensiun sejak dini, baik dari segi fisik, mental, maupun finansial.

- Persaingan di dunia kerja akan semakin ketat, karena ada lebih banyak PNS yang memasuki masa pensiun.

Batas usia pensiun PNS yang baru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas PNS.

Dengan batas usia pensiun yang lebih tinggi, PNS diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler