PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 8% di Tahun 2024, Golongan Mana yang Paling Tinggi?

4 Maret 2024, 08:54 WIB
PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 8% di Tahun 2024, Golongan Mana yang Paling Tinggi?../Dok Kominfo /

CilacapUpdate.com - Pada tahun 2024, PNS dilaporkan akan mengalami peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh golongan.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan yang diambil terkait kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

Menurut Penjabat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, ketentuan mengenai hal ini masih menunggu Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan ditetapkan sesuai dengan dua regulasi tersebut. Walaupun begitu, Nanang memastikan bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri, dan Pensiunan.

Aturan Gaji ke-13 Tahun 2023

Gaji ke-13 untuk ASN, TNI Polri, dan Pensiunan pada tahun 2023 diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Menurut peraturan tersebut, komponen gaji ke-13 disusun berdasarkan anggaran dari APBN dan APBD.

Bagi yang bersumber dari APBN, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau umum, serta separuh dari tunjangan kinerja.

Sementara yang bersumber dari APBD, melibatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

Instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari total pendapatan bulanan.

Guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan mendapatkan gaji ke-13 setara dengan separuh dari tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam sebulan.

Pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 yang terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Detail Gaji PNS Terkini 2024 setelah Naik 8 Persen

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia pada 2023 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji untuk golongan Ia telah ditingkatkan menjadi Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.

Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp 124.900 hingga Rp 186.800 dari gaji sebelumnya. Gaji tertinggi untuk PNS tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.

Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Setelah Kenaikan (2023 vs. 2024)

1. Gaji PNS Sebelum Naik (2023):

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

2. Gaji PNS Setelah Kenaikan (2024):

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

Harapannya, kenaikan ini dapat memberikan dampak positif secara keseluruhan bagi PNS di berbagai golongan.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler