CilacapUpdate.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tahun 2023 kembali memberikan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Program PIP diberikan untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta siswa Pendidikan Luar Biasa (SDLB). Besaran bantuan tersebut tergantung pada jenjang pendidikan dan paket yang diambil.
Bagi siswa SD/SDLB/Paket A, besaran bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp450.000. Namun, untuk siswa kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal hanya akan menerima Rp225.000.
Baca Juga: Langsung Cair! Ini Dia Syarat Dokumen Aktivasi Rekening PIP 2023 yang Perlu Kamu Siapkan
Sementara itu, bagi siswa SMP/SMPLB/Paket B, besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp750.000. Siswa kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal akan menerima Rp375.000.
Selanjutnya, siswa SMA/SMALB/SMK/Paket C akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta. Akan tetapi, siswa kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal hanya akan menerima Rp500 ribu.
Selain itu, siswa SMK (Program 4 Tahun) juga akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk siswa kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal hanya akan menerima Rp500 ribu.
Untuk dapat mengaktifkan rekening PIP KIP secara mandiri, siswa harus membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau kartu pelajar.
Namun, untuk siswa jenjang pendidikan dasar, harus didampingi oleh orang tua/wali dan membawa KTP orang tua/wali serta Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk aktivasi rekening PIP KIP secara kolektif, diperlukan surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
Selain itu, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik, identitas diri kuasa peserta didik, serta surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi dari kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga dibutuhkan.
Bagi penerima dana bantuan siswa SD-SMA, mulai hari ini Kamis 6 April 2023, mereka sudah bisa mencairkan dana bantuannya.
Namun, sebelumnya, mereka harus melakukan aktivasi rekening PIP KIP terlebih dahulu sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk mengecek apakah seseorang termasuk penerima PIP Kemdikbud 2023, dapat dilakukan melalui link pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi SiPintar.***