CilacapUpdate.com - Untuk mengaktifkan rekening PIP 2023, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, baik itu untuk aktivasi rekening secara mandiri maupun kolektif.
Bagi peserta didik yang ingin mengaktifkan rekening PIP secara mandiri, harus membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau Kartu Pelajar.
Selain itu, untuk siswa jenjang pendidikan dasar, harus didampingi oleh orang tua atau wali beserta membawa KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk aktivasi rekening PIP secara kolektif, peserta didik atau orang tua/wali peserta didik harus menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan:
- Pertama, surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
- Kedua, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Ketiga, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik.