Fantastis! Gubernur Lukas Enembe Setor ke Kasino Senilai Bek MU Lisandro Martínez

20 September 2022, 14:31 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe diduga telah menyetorkan uang ke kasino judi sennilai USD 55 juta atau setara dengan Rp 560 miliar, yang artinya senilai bek MU yang didatangkan dari Ajax Lisandro Martínez seharga Rp 556,21 miliar, bahkan masih tersisa Rp 3,8 miliar. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

CilacapUpdate.com - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga telah menyetorkan uang ke kasino judi sennilai USD 55 juta atau setara dengan Rp 560 miliar.

Jumlah tersebut artinya senilai bek Manchester United alias MU yang didatangkan dari Ajax Lisandro Martínez seharga Rp 556,21 miliar, bahkan masih tersisa Rp 3,8 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya setoran tunai dari Lukas Enembe ke Kasino.

Baca Juga: Konsorsium 303 Disebut Sediakan Private Jet Brigjen Hendra, Polisi Sita 7 Gedung Milik Bos Judi Online di Deli

"Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.

Ivan mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor oleh Lukas ke kasino.

Dia mengatakan, PPATK pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga USD5 juta.

Baca Juga: Pernyataan Kamaruddin dan Deolipa Diangap Lecehkan Profesi Pengacara, Aliansi Advokat Antihoax Tidak Terima

"Itu nilai yang fantastis," ucap dia dikutip dari PMJNews.

Menurut Ivan, setoran ke kasino judi hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Gubernur Papua itu.

Menurut dia, ada juga setoran bernilai US$ 55 ribu yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan.

"Hasil analisis itu seluruhnya telah diserahkan ke KPK," jelasnya.

Baca Juga: Baru Main Dua Kali, Erling Haaland Sudah Buat Kenangan Untuk Manchester City pada Laga Final Versus Liverpool

Ivan mengungkapkan hal ini dalam kaitannya dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar oleh KPK. Meski sudah berstatus tersangka, namun KPK belum bisa memeriksa Lukas.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler