PURWOREJO BAKAL TAJIR! Simak Daftar 56 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Jogja-Cilacap di Kabupaten Purworejo

- 28 Maret 2023, 01:29 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. PURWOREJO BAKAL TAJIR! Simak Daftar 56 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Jogja-Cilacap di Kabupaten Purworejo/Tangkapan Layar/pixabay.com @RosZie
Ilustrasi Jalan Tol. PURWOREJO BAKAL TAJIR! Simak Daftar 56 Desa yang Dilintasi Jalan Tol Jogja-Cilacap di Kabupaten Purworejo/Tangkapan Layar/pixabay.com @RosZie /

Namun, di sisi lain juga harus diperhatikan dampak yang mungkin terjadi dan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan jalan tol ini, sehingga dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Proyek jalan tol Yogyakarta - Cilacap akan melewati beberapa tahapan sebelum bisa beroperasi. Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tahapan pertama adalah penyiapan proyek dan tender. Tahap ini diperkirakan akan dimulai pada tahun 2022 dan berlangsung hingga 2023.

Selanjutnya, pada tahap kedua, akan dilakukan financial close dan pembebasan lahan. Diharapkan bahwa tahapan ini dapat selesai dalam kurun waktu tahun 2023-2024. Setelah itu, pada tahap ketiga, proses konstruksi akan dimulai secara bertahap mulai tahun 2024 hingga 2029.

Menurut perencanaan, targetnya adalah pada tahun 2026 beberapa ruas jalan tol sudah rampung sehingga bisa dioperasikan secara bertahap. Dan pada tahun 2074, seluruh jalan tol Yogyakarta - Cilacap diharapkan sudah beroperasi secara penuh.

Dalam tahap penyiapan proyek dan tender, pemerintah akan mengumpulkan berbagai informasi terkait proyek jalan tol ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan rencana.

Selain itu, pada tahap ini juga akan dilakukan pembuatan desain jalan tol yang meliputi rancangan teknis, anggaran biaya, dan lain-lain.

Setelah tahap penyiapan proyek dan tender, tahap selanjutnya adalah financial close dan pembebasan lahan. Tahap ini akan melibatkan berbagai pihak seperti pemilik lahan, pemerintah, dan pengembang proyek.

Pada tahap ini, akan dilakukan pengadaan dana untuk membiayai proyek, dan juga pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPBU Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x