UMK Batang 2023: Upah Minimum Kabupaten Batang Serta 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023

- 29 Desember 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi UMK Batang/UMK Batang 2023: Upah Minimum Kabupaten Batang Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023/Tangkapan Layar/Pixabay
Ilustrasi UMK Batang/UMK Batang 2023: Upah Minimum Kabupaten Batang Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023/Tangkapan Layar/Pixabay /

CilacapUpdate.com - Berita mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Batang memang sedang menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat Jawa Tengah belakangan ini.

Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah merilis daftar lengkap UMK Batang dan Jawa tengah tahun 2023 yang berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di wilayah tersebut.

Pemberitahuan mengenai UMK Batang dan Kabupaten Se Jawa Tengah tahun 2023, diinformasikan oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 7 Desember 2022.

Berdasarkan daftar UMK Batang serta kabupaten lain di Jawa Tengah tahun 2023 yang telah dirilis tersebut, diketahui ternyata seluruh wilayah mengalami kenaikan upah minimum.

Diketahui dari daftar tersebut, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang yakni sebesar Rp225.327 dari besaran sebelumnya, nominalnya berjumlah Rp 3.060.348,78.

Dilain sisi kenaikan paling rendah terjadi di UMK Kebumen menjadi berjumlah Rp 2.035.890,04, angkanya mengalami kenaikna sebesar Rp129.108 dari bearan sebelumnya.

Kabupaten Banjarnegara merupakan wilayah dengan UMK 2023 terendah yaitu sebesar Rp1.958.169. sedangkan UMK tertinggi ada di Kota Solo.

Perbedaan besaran serta kenaikan UMK di tahun 2023 untuk beberapa daerah merupakan hal yang wajar, hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah juga berbeda.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” ucap Ganjar.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah