CilacapUpdate.com - Apakah Anda seorang pecinta Motor Custom di Indonesia? Jika iya, pasti Anda sudah tahu betapa populernya tren modifikasi motor custom saat ini.
Jika ingin bergaya dengan motor custom, pastikan dulu tidak kawatir kena tilang ketika di jalan. Karena di balik tampilan keren dan unik motor custom, ada beberapa aturan yang perlu Anda patuhi agar tidak terkena tilang.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam syarat dan ketentuan agar motor custom Anda tetap legal dan tidak kena tilang. Dari persyaratan administrasi hingga pemilihan komponen yang tepat, semua akan dijelaskan dengan rinci.
Dengan memahami dan mematuhi aturan-aturan ini, Anda dapat mengendarai motor custom kesayangan dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir terkena sanksi atau denda.
Jadi, mari kita pahami hal-hal penting ini agar motor custom Anda tetap legal dan bebas dari tilang!
Jenis Modifikasi yang Diperbolehkan dan Bebas Kena Tilang
Berikut adalah sejumlah aturan atau ketentuan modifikasi motor yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keamanan. Apakah motor custom kena tilang karena suara knalpot yang berisik? Temukan jawabannya di bawah ini!
1. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan
Agar dapat menghindari masalah tilang, sangat penting untuk tidak melakukan perubahan pada dimensi motor, termasuk panjang, lebar, dan volume.
Pastikan dimensi motor tetap sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ini akan menjamin kepatuhan Anda terhadap regulasi yang berlaku dan menghindari terkena tilang.
2. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan
Rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB, dan mengubahnya tanpa uji kelayakan dapat menyebabkan kerusakan atau kecelakaan. Oleh karena itu, hindari modifikasi yang mengubah struktur rangka kendaraan.
Perubahan pada struktur rangka motor dapat mengurangi tingkat keselamatan. Jika struktur rangka tidak sesuai atau rusak, hal ini dapat menyebabkan risiko kecelakaan yang serius.