Apa Itu Asuransi dan Bagaimana Manfaatnya? Berikut Penjelasan Hak dan Kewajiban Pemegang Polis versi OJK

- 3 November 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi Asuransi :
Ilustrasi Asuransi : /Fareri/unsplash

CilacapUpdate.com - Kesadaran masyarakat Indonesia terkait pentingnya asuransi disebut terus mengalami peningkatan. Dari data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa sebanyak 75,45 juta masyarakat Indonesia sudah mempunyai Asuransi Jiwa pada kuartal pertama tahun 2022.

Meski demikian, angka tersebut masih minim dibandingkan total jumlah penduduk Indonesia. Apa pun jenis asuransi yang dimiliki, semuanya penting untuk melindungi risiko finansial dari kondisi yang tidak terduga. 

Dikutip dari laman OJK, Asuransi adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi menerima premi sebagai imbalan karena:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

Baca Juga: 13 Cara Alami Menghilangkan Kantung Mata atau Mata Panda, No 8 Madu dan Air Perasan Lemon Jadi Paling Manjur

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada kematian atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha perasuransian mencakup berbagai kegiatan, seperti:

a. Penyediaan jasa pertanggungan atau manajemen risiko.

b. Pertanggungan ulang risiko.

c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.

d. Konsultasi dan perantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau

e. Penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Usaha perasuransian dilakukan oleh:

Baca Juga: 13 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik secara Alami, No 2 Pakai Daun Kemangi untuk Hidangan Lezat sebagai Lalapan

  1. Perusahaan Asuransi:

    a. Perusahaan Asuransi Umum, yaitu perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dan memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

     

    b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko dan memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

    c. Perusahaan Reasuransi, yaitu perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.

  2. Penunjang Usaha Asuransi:

    a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan menangani penyelesaian klaim asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

    b. Perusahaan Pialang Reasuransi, yaitu perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan menangani penyelesaian klaim reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi.

    c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah