Penting! Cek Denda BPJS Kesehatan Anda Online via Aplikasi Ini, Bayar dengan Mudah!

- 27 Maret 2024, 12:29 WIB
Penting! Cek Denda BPJS Kesehatan Anda Online via Aplikasi Ini, Bayar dengan Mudah!
Penting! Cek Denda BPJS Kesehatan Anda Online via Aplikasi Ini, Bayar dengan Mudah! /

CilacapUpdate.com - Ingin tahu cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di sini!

BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dari kehidupan setiap warga negara Indonesia. Tetapi, apa sebenarnya BPJS Kesehatan itu?

Dalam bahasa yang sederhana, BPJS Kesehatan adalah program asuransi atau jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat dengan lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang tepercaya di mana pun mereka berada.

Namun, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan mengharuskan pembayaran iuran jaminan kesehatan secara teratur dari para pesertanya. Jika terjadi tunggakan pembayaran, maka akan dikenakan denda.

Bagi yang sudah terlambat membayar, penting untuk tahu bagaimana cara cek dan membayar denda BPJS Kesehatan.

Langkah Pertama: Menghitung Denda BPJS Kesehatan

Sebelum memahami cara cek dan bayar denda BPJS, kita harus tahu terlebih dahulu bagaimana perhitungan denda tersebut.

Baca Juga: Jangan Salah Sasaran! Pastikan Anda Terdaftar, Cek Bansos Kemensos Cuma di Aplikasi Ini!

Denda BPJS biasanya sebesar 5 persen dari biaya diagnosis kesehatan awal untuk rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan hingga maksimal 12 bulan.

Misalnya, Anda menjalani rawat inap dengan biaya sebesar Rp6 juta dan sudah menunggak selama 7 bulan.

Dengan begitu, denda yang harus dibayarkan adalah Rp300 ribu (5 persen dari Rp6 juta), kemudian dikalikan dengan lama tunggakan, yakni 7 bulan. Jadi, total denda yang harus dibayar adalah Rp2,1 juta.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan secara Online melalui Mobile JKN:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN di Smartphone: Unduh aplikasi Mobile JKN, login, lalu buka menu Premi untuk melihat rincian tagihan dan denda yang harus dibayar.

  2. Melalui SMS: Kirimkan SMS ke Pusat Bantuan BPJS Kesehatan dengan format yang telah ditentukan untuk mendapatkan informasi mengenai denda.

  3. Melalui Chatbot WhatsApp: Gunakan layanan CHIKA untuk mengecek denda dengan mengikuti panduan yang disediakan oleh layanan tersebut.

  4. Melalui Situs Web BPJS: Kunjungi situs web resmi BPJS, masukkan nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha untuk melihat rincian denda.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah

  1. Melalui Minimarket: Bayar denda BPJS Kesehatan bisa dilakukan di minimarket terdekat dengan memberikan nomor kepesertaan dan nominal denda kepada kasir.

  2. Melalui ATM: Gunakan mesin ATM untuk membayar denda dengan memasukkan kode virtual account bank dan nomor kartu BPJS.

  3. Melalui Aplikasi Tokopedia: Jika ingin melakukan pembayaran secara online, gunakan aplikasi Tokopedia dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di dalamnya.

Dengan demikian, Anda bisa dengan mudah mengecek dan membayar denda BPJS Kesehatan secara online tanpa perlu repot ke kantor BPJS. Ayo, pastikan pembayaran BPJS Kesehatan selalu lancar dan terhindar dari denda! .***

 

 

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x