Misalnya, Anda menjalani rawat inap dengan biaya sebesar Rp6 juta dan sudah menunggak selama 7 bulan.
Dengan begitu, denda yang harus dibayarkan adalah Rp300 ribu (5 persen dari Rp6 juta), kemudian dikalikan dengan lama tunggakan, yakni 7 bulan. Jadi, total denda yang harus dibayar adalah Rp2,1 juta.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan secara Online melalui Mobile JKN:
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN di Smartphone: Unduh aplikasi Mobile JKN, login, lalu buka menu Premi untuk melihat rincian tagihan dan denda yang harus dibayar.
-
Melalui SMS: Kirimkan SMS ke Pusat Bantuan BPJS Kesehatan dengan format yang telah ditentukan untuk mendapatkan informasi mengenai denda.
-
Melalui Chatbot WhatsApp: Gunakan layanan CHIKA untuk mengecek denda dengan mengikuti panduan yang disediakan oleh layanan tersebut.
-
Melalui Situs Web BPJS: Kunjungi situs web resmi BPJS, masukkan nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha untuk melihat rincian denda.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah
-
Melalui Minimarket: Bayar denda BPJS Kesehatan bisa dilakukan di minimarket terdekat dengan memberikan nomor kepesertaan dan nominal denda kepada kasir.
-
Melalui ATM: Gunakan mesin ATM untuk membayar denda dengan memasukkan kode virtual account bank dan nomor kartu BPJS.