Penting! Cek Denda BPJS Kesehatan Anda Online via Aplikasi Ini, Bayar dengan Mudah!

- 27 Maret 2024, 12:29 WIB
Penting! Cek Denda BPJS Kesehatan Anda Online via Aplikasi Ini, Bayar dengan Mudah!
Penting! Cek Denda BPJS Kesehatan Anda Online via Aplikasi Ini, Bayar dengan Mudah! /

Misalnya, Anda menjalani rawat inap dengan biaya sebesar Rp6 juta dan sudah menunggak selama 7 bulan.

Dengan begitu, denda yang harus dibayarkan adalah Rp300 ribu (5 persen dari Rp6 juta), kemudian dikalikan dengan lama tunggakan, yakni 7 bulan. Jadi, total denda yang harus dibayar adalah Rp2,1 juta.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan secara Online melalui Mobile JKN:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN di Smartphone: Unduh aplikasi Mobile JKN, login, lalu buka menu Premi untuk melihat rincian tagihan dan denda yang harus dibayar.

  2. Melalui SMS: Kirimkan SMS ke Pusat Bantuan BPJS Kesehatan dengan format yang telah ditentukan untuk mendapatkan informasi mengenai denda.

  3. Melalui Chatbot WhatsApp: Gunakan layanan CHIKA untuk mengecek denda dengan mengikuti panduan yang disediakan oleh layanan tersebut.

  4. Melalui Situs Web BPJS: Kunjungi situs web resmi BPJS, masukkan nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha untuk melihat rincian denda.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah

  1. Melalui Minimarket: Bayar denda BPJS Kesehatan bisa dilakukan di minimarket terdekat dengan memberikan nomor kepesertaan dan nominal denda kepada kasir.

  2. Melalui ATM: Gunakan mesin ATM untuk membayar denda dengan memasukkan kode virtual account bank dan nomor kartu BPJS.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x