Penyanyi Ardhito Ditetapkan Tersangka Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti

13 Januari 2022, 21:26 WIB
Penyanyi Ardhito Ditetapkan Tersangka Narkoba /Antara

CilacapUpdate.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Penyanyi Ardhito Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya Ardhito Pramono ditangkap usai pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Kebon Jeruk.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Musisi Ardhito Pramono diamankan Polisi

Penyanyi sekaligus aktor tersebut kemudian diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 12 Januari 2022.

Dari tangan Ardhito, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram.

Kemudian satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler iPhone 12.

Baca Juga: Beredar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Angkat Bicara

Menurut Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Zulpan sebagaimana dikutip CilacapUpdate.com dari Antara pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Gol Kushedya Yudo dan Dendi Santoso Kandaskan PSS Sleman 2-0, Arema FC Ambil Alih Klasemen

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler