Pengajuan KUR 2024 Semakin Mudah! Simak Syarat Kredit Usaha Rakyat Bank Mandiri, BNI, dan BRI

- 12 Februari 2024, 11:40 WIB
Pengajuan KUR 2024 Semakin Mudah! Simak Syarat Kredit Usaha Rakyat Bank Mandiri, BNI, dan BRI/Dok. Mandiri
Pengajuan KUR 2024 Semakin Mudah! Simak Syarat Kredit Usaha Rakyat Bank Mandiri, BNI, dan BRI/Dok. Mandiri /
  • Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.
  • Bebas biaya administrasi dan provisi.
  • Suku bunga ringan, hanya 6% per tahun.
  • Syarat umum meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun, usaha telah berjalan minimal 6 bulan, dan tidak sedang memiliki kredit dari bank lain.
  • Persyaratan administrasi meliputi fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

Bank BNI:

  • Terdapat dua jenis produk KUR: KUR Super Mikro (maksimal Rp 10 juta) dan KUR Mikro (Rp 10 juta - Rp 50 juta).
  • Persyaratan umum sama dengan Bank BRI.
  • Persyaratan administrasi tambahan meliputi surat nikah (bagi yang sudah menikah) dan NPWP untuk kredit di atas Rp50 juta.
  • Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui situs eform.bni.co.id atau secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang.

Bank Mandiri:

  • Memiliki 4 jenis KUR: KUR Mikro, KUR Ritel, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus.
  • Suku bunga efektif 6% per tahun.
  • Syarat mengajukan KUR Mikro dan Ritel meliputi tidak memiliki kredit, usia minimal 21 tahun, dan usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
  • Syarat mengajukan KUR Penempatan TKI meliputi usia minimal 21 tahun, tidak memiliki kredit dengan kolektibilitas lancar, dan memiliki perjanjian kerja minimal 2 tahun.

Langkah Pengajuan:

  • Datang ke kantor cabang dengan membawa persyaratan administrasi.
  • Ambil nomor antrian dan lengkapi formulir pengajuan.
  • Siapkan agunan jika diperlukan.
  • Tunggu proses survey dan wawancara.
  • Proses persetujuan membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Dengan pemahaman mengenai syarat dan langkah-langkah pengajuan KUR di Bank Mandiri, BRI, dan BNI tahun 2024, pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengembangkan usaha mereka.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah