Penurunan bunga KUR ini merupakan bentuk subsidi dari pemerintah yang berasal dari anggaran pajak.
Dengan demikian, pelaku UMKM dapat merasakan langsung manfaat pajak dalam bentuk subsidi bunga KUR.
KUR merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi UMKM. Dengan KUR, pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan lebih mudah dan terjangkau.***