UMK Surabaya pada tahun 2023 sebesar Rp4.525.479,19. Dengan menggunakan rumus di atas, maka UMK Surabaya pada tahun 2024 adalah:
- UMK = 2.165.244,30 * (1 + (1.323.486 / 5.000.000)) * (1 + 4,96%)
- UMK = 2.165.244,30 * (1 + 0,265) * (1 + 0,0496)
- UMK = 2.165.244,30 * 1,265 * 1,0496
- UMK = 5.024.192,25
Kesimpulan
UMK Surabaya 2024 diprediksi akan naik 10,9% atau mencapai Rp5.024.192,25. Kenaikan ini tentu akan berdampak positif bagi para pekerja di Surabaya, karena akan meningkatkan daya beli mereka.
Namun, di sisi lain, kenaikan UMK juga dapat meningkatkan biaya operasional bagi pengusaha, sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian di Surabaya.***