Bisa Tajir Melintir! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Cianjur 3 Juta Loh

- 19 November 2023, 02:15 WIB
IlustrasiBisa Tajir Melintir! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Cianjur 3 Juta Loh /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
IlustrasiBisa Tajir Melintir! Perkiraan UMK Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Cianjur 3 Juta Loh /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Keputusan terkait kenaikan upah minimum, termasuk UMK Cianjur 2024, dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023, menandai pentingnya pengumuman ini dalam mengatur kondisi ekonomi di tingkat regional.

Kenaikan upah minimum regional (UMR), yang mencakup UMK Cianjur 2024, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan upah tidak sembarangan dilakukan, melainkan telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Memanfaatkan Layanan Servis Motor Panggilan untuk Perawatan Berkala

Tuntutan kenaikan UMK Cianjur pada tahun 2024 sekitar 15%, merupakan hasil dari pengajuan para buruh.

Meskipun demikian, besaran kenaikan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Alasan di balik tuntutan kenaikan tersebut adalah adanya kenaikan harga barang, termasuk barang pangan dan barang pokok lainnya.

Fenomena ini mempengaruhi biaya hidup sehari-hari, yang juga mengalami kenaikan harga.


Kabupaten Cianjur, sebagai salah satu kabupaten di Jawa Barat, menjadi fokus perhatian karena memiliki jumlah pekerja atau buruh yang signifikan.

Hal ini disebabkan oleh adanya sejumlah pabrik dan industri di wilayah tersebut.

Baca Juga: UMK Surabaya 2024 dan Daftar UMK Jawa Timur 2024: Dampak Kenaikan Upah Minimum Kota di Jawa Timur


Dalam tahun 2023, UMK Kabupaten Cianjur mencapai Rp2.893.229,10, menjadi dasar perbandingan untuk mengukur potensi kenaikan pada tahun berikutnya.


Jika tuntutan kenaikan sebesar 15% disetujui oleh pemerintah, maka estimasi UMK Kabupaten Cianjur di tahun 2024 dapat mencapai Rp3.327.213,46 per bulan.

Ini akan menjadi angka yang signifikan dan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

6. Kota Depok Rp5.398.667,75

7. Kota Bogor Rp5.335.343,80

8. Kabupaten Bogor Rp5.198.224,08

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.854.665,67

10. Kabupaten Cianjur Rp3.327.213,46

11. Kota Sukabumi Rp3.159.941,09

12. Kota Bandung Rp4.655.732,09

13. Kota Cimahi Rp4.041.207,23

Baca Juga: Terbaru! Cek Daftar Kenaikan UMK Cilacap dari Tahun ke Tahun, Tertinggi Pernah Naik 24,94 Persen!

14. Kabupaten Bandung Barat Rp4.002.914,71

15. Kabupaten Sumedang Rp3.991.804,21

16. Kabupaten Bandung Rp4.016.335,89

17. Kabupaten Indramayu Rp2.923.296,23

18. Kota Cirebon Rp 2.824.994,09

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.795.397,95

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.507.693,33

21. Kabupaten Kuningan Rp2.312.344,44

22. Kota Tasikmalaya Rp2.913.342,17

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.874.947,25

24. Kabupaten Garut Rp2.434.916,06

25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp2.321.147,35


Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran proyektif tentang kenaikan upah minimum di Kabupaten Cianjur dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang dinamika upah minimum di tingkat regional.


Dengan mengetahui proyeksi kenaikan UMK Cianjur 2024, pihak-pihak terkait, termasuk pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, dapat melakukan persiapan dan penyesuaian yang diperlukan untuk menghadapi perubahan ini.


Ketidakpastian besaran kenaikan UMK Cianjur masih menjadi perhatian, namun dengan peningkatan biaya hidup dan harga barang, pemahaman akan pentingnya penyesuaian upah minimum menjadi krusial.

Upaya kolaboratif antara semua pihak terkait dapat membantu mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.


Sebagai bagian dari dinamika ekonomi regional, kenaikan UMK Cianjur tidak hanya memengaruhi kehidupan pekerja, tetapi juga memiliki dampak lebih luas pada perkembangan ekonomi lokal.

Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang memperhatikan keberlanjutan ekonomi daerah.


Dengan demikian, informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proyeksi kenaikan UMK Cianjur 2024 dan bagaimana hal ini dapat menjadi faktor penentu dalam membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di tingkat kabupaten.

Mari bersama-sama mengamati perkembangan situasi ini dan bersiap untuk menghadapi perubahan yang mungkin terjadi pada akhir November 2023.***

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x