CilacapUpdate.com di Jawa Barat baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai tingkat yang mengesankan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jawa Barat) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kota (UMK) 2023.
Dalam pengumuman ini, beberapa Kota/Kota di Jawa Barat mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah .
Baca Juga: Syarat dan Jenis-Jenis KUR BRI 2023 di Kabupaten Sukoharjo: Ajukan KUR BRI 2023 Rp100 Juta Sekarang!
Ketetapan UMK Jawa Barat 2023 telah diputuskan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
SK terkait UMK Jawa Barat 2023 ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat itu.
Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kota dan Kota di Jawa Barat.
Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kota/Kota (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.
Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.