Gaji Pede! Kabupaten Bogor Rajai Peringkat Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Barat

- 14 September 2023, 00:35 WIB
Ilustrasi Gaji Pede! Kabupaten Bogor Rajai Peringkat Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Barat /Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Gaji Pede! Kabupaten Bogor Rajai Peringkat Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Barat /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

14. Kabupaten Bogor Barat: Rp3.480.795,40

Kabupaten Bogor Barat baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp3.480.795,40.

Angka ini jauh dari sekadar data statistik biasa, melainkan telah membuka diskusi yang semakin hangat tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Bogor Barat tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.471.134,10

Kabupaten Sumedang baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp3.471.134,10.

Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah membuka pembahasan yang semakin mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Sumedang tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

16. Kabupaten Bogor: Rp3.492.465,99

Kabupaten Bogor baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dan angka yang diumumkan adalah Rp3.492.465,99.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah