Jangan Lewatkan! Bansos BPNT Rp 400 Ribu Akan Dicairkan Akhir Juni 2023 di Kabupaten Bondowoso

- 19 Juni 2023, 16:10 WIB
RESMI! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Keluar, Penerima Dapat Rp 600 Ribu Per KK /Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
RESMI! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Keluar, Penerima Dapat Rp 600 Ribu Per KK /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

Kemudian, pencairan berikutnya dilakukan pada bulan Maret-April dan cair pada bulan April 2023 di Kabupaten Bondowoso.

Prediksi pencairan berikutnya adalah pada bulan Mei-Juni dan cair pada bulan Mei 2023 di Kabupaten Bondowoso.

Pencairan BPNT di Kabupaten Bondowoso pada periode tersebut bertepatan dengan Program Kartu Harapan (PKH) dan juga saat awal masuk sekolah.

Hal ini bertujuan agar dana bantuan di Kabupaten Bondowoso dapat digunakan untuk membeli sembako atau membiayai pendidikan anak-anak sekolah.

Salah satu tujuan utama dari BPNT di Kabupaten Bondowoso adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Baca Juga: CILEGON Cair Lagi! Pemilik BPJS KIS PBI di Kota Cilegon Berhak Dapat Bansos PKH, Cek Saldo?

Program ini juga bertujuan untuk memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM di Kabupaten Bondowoso, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan, serta memberikan pilihan dan kendali kepada KPM di Kabupaten Bondowoso dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Dalam jangka panjang, BPNT di Kabupaten Bondowoso juga berkontribusi dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Tahun 2023 juga memberikan kesempatan bagi penerima BPNT di Kabupaten Bondowoso untuk mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Kartu Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem dari Dana Desa.

Pemerintah berupaya untuk mengatasi masalah kemiskinan dengan memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat di Kabupaten Bondowoso yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x