KOTA TASIKMALAYA Gembira! Bansos PKH Juni 2023 Siap Cair di Kota Tasikmalaya, Cek Rekening?

- 8 Juni 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi Wah! Segera Cairkan Bansos, Kamu Sudah Cek Nama Cekbansos.kemensos.go.id Belum? /Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Wah! Segera Cairkan Bansos, Kamu Sudah Cek Nama Cekbansos.kemensos.go.id Belum? /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS. DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai keluarga-keluarga yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk dalam hal ini PKH.

2. Memiliki Komponen PKH

PKH memiliki tiga komponen utama yang harus dipenuhi, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Komponen kesehatan mencakup ibu hamil dan anak usia dini.

Komponen pendidikan meliputi anak-anak yang bersekolah mulai dari SD hingga SMA, serta usia sekolah 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan. Sedangkan komponen kesejahteraan sosial mencakup lansia dan penyandang disabilitas.

3. Data KK dan NIK yang Sinkron dan Aktif di Dukcapil

Syarat ketiga adalah data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) haruslah sinkron dan aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini penting untuk memastikan keabsahan data penerima bansos PKH.

4. Sinkronisasi Data antara DTKS dan Dukcapil

Syarat keempat adalah data yang terdapat di DTKS dan data di Dukcapil haruslah sinkron. Sinkronisasi data ini dilakukan untuk memverifikasi informasi yang terdapat pada kedua basis data tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan atau inkonsistensi dalam penyaluran bantuan.

5. Komponen Pendidikan di Bawah Naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama

Syarat kelima adalah komponen pendidikan, mulai dari SD hingga SMK sederajat, harus berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama. Selain itu, data mengenai pendidikan tersebut juga harus sinkron dengan data yang terdapat di DTKS.

6. Tidak Termasuk dalam Aparat Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

Syarat keenam adalah penerima bansos PKH tahap 2 tidak boleh merupakan bagian dari aparat sipil negara, TNI, atau Polri. Hal ini bertujuan agar bantuan sosial tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

7. Telah Ditetapkan sebagai Penerima Tahap 1 2023 oleh Kemensos

Syarat terakhir adalah telah ditetapkan sebagai penerima tahap pertama tahun 2023 oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini menandakan bahwa masyarakat telah memenuhi persyaratan pada tahap sebelumnya dan berhak menerima bantuan tahap kedua.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x