LAYANAN PURBALINGGA! Pinjaman Uang 5 Juta Tanpa Jaminan di Kabupaten Purbalingga, Praktis dan Cepat!

- 9 Juni 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Proses pengajuan pinjaman di KTA Standard Chartered membutuhkan beberapa persyaratan. Calon nasabah diharuskan memiliki kartu kredit utama dengan minimum limit 12 juta rupiah dan keanggotaan selama lebih dari 1 tahun.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, kamu dapat mengajukan pinjaman dengan mudah dan cepat.

Setelah dokumen diajukan, dana pinjaman akan dicairkan dalam waktu 3 hingga 5 hari. Pembayaran cicilan dapat dilakukan di teller Bank atau melalui mesin ATM yang terhubung dengan jaringan Prima, memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi nasabah.

Perlu diperhatikan juga beberapa biaya yang terkait dengan KTA Standard Chartered. Biaya keterlambatan pembayaran sebesar 225 ribu rupiah atau 6% dari cicilan per bulan akan dikenakan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Biaya provisi tahun pertama sebesar 3,5% dari jumlah pinjaman, sedangkan biaya provisi tahun kedua dan seterusnya sebesar 150 ribu rupiah per tahun.

Dengan keunggulan-keunggulan yang ditawarkannya, KTA Standard Chartered menjadi solusi yang menguntungkan bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang tanpa jaminan sebesar 5 juta rupiah di Kabupaten Purbalingga.

Layanan ini memberikan fleksibilitas dalam pemilihan limit pinjaman dan tenor yang sesuai dengan kebutuhanmu. Dukungan dari Standard Chartered, sebagai bank yang terpercaya dan memiliki reputasi global, memberikan jaminan atas keamanan dan keandalan dalam proses pengajuan dan penggunaan pinjaman.

Dengan kata lain, KTA Standard Chartered adalah solusi yang praktis, cepat, dan menguntungkan untuk memenuhi kebutuhan finansialmu.

Dengan persyaratan yang mudah dipenuhi dan kemudahan pembayaran, KTA Standard Chartered dapat menjadi solusi yang tepat bagi warga Kabupaten Purbalingga yang membutuhkan pinjaman uang sebesar 5 juta rupiah tanpa jaminan.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x