PPPK PABAR JAYA! Gaji PPPK di Provinsi Papua Barat Melonjak Pesat di Tahun 2023, Cek Daftarnya?

- 30 Mei 2023, 04:35 WIB
Ilustrasi Honorer di Kabupaten Bogor bisa bahagia karena formasi PPPK akan ditambah di tahun depan/Tangkapan Layar/freepik.com
Ilustrasi Honorer di Kabupaten Bogor bisa bahagia karena formasi PPPK akan ditambah di tahun depan/Tangkapan Layar/freepik.com /

Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji para PPPK di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Papua Tengah Barat. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok pegawai PPPK berbeda-beda tergantung dengan golongan jabatannya. 

Berikut rincian gaji pokok PPPK di Provinsi Papua Tengah Barat menurut golongannya:

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2 539.700 - Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x