GURU SUKABUMI MAKMUR! PNS Guru di Kabupaten Sukabumi Terima Bonus Besar Selain Gaji Bulanan, Apa Saja?

- 15 Mei 2023, 19:05 WIB
20 SD Favorit di Kabupaten Pacitan Yang Mempunyai Guru-Guru Berpengalaman Dan Ahli di Bidangnya!/Tangkapan Layar/Kemendikbud
20 SD Favorit di Kabupaten Pacitan Yang Mempunyai Guru-Guru Berpengalaman Dan Ahli di Bidangnya!/Tangkapan Layar/Kemendikbud /

Sedangkan terkait dengan jadwal pencairan TPG sendiri sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang juga jatuh pada bulan yang sama. Kedua bonus ini merupakan bonus luar biasa bagi para PNS guru di Kabupaten Sukabumi dari pemerintah.

Nominal dari gaji ke-13 mengikuti komponen pembayaran pada bulan Mei 2023, yang artinya jumlah yang diterima akan sama dengan gaji pada bulan sebelumnya. Sementara untuk tunjangan profesi, nominalnya adalah satu kali gaji pokok yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.

Baca Juga: SLEMAN Heboh! Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Sleman Cabuli Belasan Muridnya, Ada yang Disetubuhi Tiap Minggu

TPG sendiri akan diberikan setiap 3 bulan sekali, yang artinya PNS guru di Kabupaten Sukabumi benar-benar sejahtera dengan bonus luar biasa yang diberikan oleh pemerintah ini.

Dengan adanya bonus luar biasa ini, diharapkan para PNS guru di Kabupaten Sukabumi bisa semakin bersemangat dan berdedikasi dalam mendidik generasi muda Indonesia.

Demikian informasi mengenai pemerintah memberikan bonus luar biasa bagi para PNS guru di Kabupaten Sukabumi beserta penjelasan bonus apa saja yang diberikan.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah