Kemdikbud Berikan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa NISN, Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 dan Pencairan Bawa KIP

- 25 Maret 2023, 01:54 WIB
Kemdikbud Berikan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa NISN, Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 dan Pencairan Bawa KIP/Tangkapan Layar/Dok. Kemdikbud
Kemdikbud Berikan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa NISN, Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 dan Pencairan Bawa KIP/Tangkapan Layar/Dok. Kemdikbud /

CilacapUpdate.com - Kemdikbud akan memberikan bantuan uang sebesar Rp1 juta untuk siswa sekolah yang memiliki kategori tertentu.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, Anda perlu melakukan pengecekan menggunakan NIK dan NISN.

Siswa sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK harus mempersiapkan beberapa hal sebelum menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.

Penting juga untuk mengetahui nominal bantuan uang lengkap bagi siswa sekolah mulai dari SD hingga SMA yang akan menerima PIP Kemdikbud 2023.

Baca Juga: Papua Cair! Dapetin Dana Bansos PIP 2023 di Papua ? Cek Link pip.kemdikbud.go.id Sekarang!

Saat ini, bantuan PIP Kemdikbud 2023 belum tersedia bagi siswa sekolah yang akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.

Pihak Kemdikbud sedang melakukan pendataan ulang untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan ini.

Bagi siswa yang sudah memiliki KIP, kemungkinan besar Anda dapat menerima bantuan uang PIP Kemdikbud 2023, selama Anda masih memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kemdikbud sebagai lembaga penyalur bantuan PIP Kemdikbud.

Namun, jika Anda belum memiliki KIP namun memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan uang PIP Kemdikbud, Anda masih bisa mendaftar sebagai penerima bantuan ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan uang PIP Kemdikbud 2023 dengan menggunakan NIK dan NISN Anda.

Jangan lupa juga untuk mengetahui cara pencairan bantuan ini dengan membawa KIP Anda. Ayo, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan bantuan yang layak untuk pendidikan Anda!

Informasi terbaru mengenai bantuan PIP Kemdikbud 2023 sangat dinanti oleh para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Maluku Cair! Dapetin Dana Bansos PIP 2023 di Maluku ? Cek Link pip.kemdikbud.go.id Sekarang!

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para siswa yang kurang mampu dalam mengatasi keterbatasan dalam belajar dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Pertama, siswa harus bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Selain itu, siswa harus memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), menerima program PKH atau BPNT, atau memiliki kondisi ekonomi yang tidak mampu.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, siswa bisa mendaftar menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak sekolah.

Kemudian, formulir tersebut harus dikumpulkan ke pihak sekolah untuk diverifikasi oleh Kemdikbud.

Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud yang akan diterima oleh siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang sekolahnya. Bagi siswa SD dan sederajat, akan mendapat bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun.

Siswa SMP dan sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahun. Sedangkan bagi siswa SMA dan sederajat, akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.

Bagi siswa yang sedang membutuhkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kini dapat melakukan pengecekan penerima PIP secara online melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Malut Cair! Dapetin Dana Bansos PIP 2023 di Maluku Utara ? Cek Link pip.kemdikbud.go.id Sekarang!

Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan beberapa langkah sederhana.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka laman pip.kemdikbud.go.id. Setelah laman terbuka, akan muncul kolom 'Cari Penerima PIP' yang dapat diisi dengan data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang tertera pada kolom. Setelah itu, klik tombol cari, dan informasi mengenai penerima PIP akan tampil di layar.

Bagi mereka yang ingin mendaftar untuk mendapatkan bantuan PIP dari Kemdikbud, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, calon penerima haruslah merupakan siswa yang terdaftar di sekolah formal mulai dari SD hingga SMA/SMK/sederajat.

Kedua, calon penerima harus memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan setempat.

Untuk melakukan pendaftaran, siswa dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id dan memilih menu 'Daftar PIP'.

Isilah data-data yang diminta seperti NISN, NIK, nama lengkap, alamat, dan lain-lain. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas resmi yang dimiliki.

Setelah data terisi, klik tombol daftar dan tunggu proses verifikasi dari Kemdikbud.

Bagi mereka yang ingin memeriksa status penerima PIP secara online, langkah-langkahnya sama dengan cara pengecekan sebelumnya.

Hanya saja, pada kolom yang tersedia, calon penerima harus memasukkan data diri yang sesuai dengan saat melakukan pendaftaran.

Setelah data terisi dengan benar, klik tombol cari dan informasi mengenai status penerima PIP akan tampil.

Pengecekan status penerima PIP secara online ini sangat membantu siswa yang ingin memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai penerima PIP dan memastikan bahwa data yang mereka berikan telah terverifikasi dengan benar.

Selain itu, melakukan pengecekan secara online juga sangat memudahkan dan menghemat waktu, karena siswa tidak perlu lagi datang ke kantor Kemdikbud atau kantor KIP terdekat.

Oleh karena itu, bagi siswa yang membutuhkan bantuan PIP dari Kemdikbud, disarankan untuk melakukan pengecekan dan pendaftaran secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengisi data dengan benar untuk memudahkan proses verifikasi dari Kemdikbud.

Bagi peserta pada lembaga satuan pendidikan nonformal, kursus, atau lainnya yang ingin menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Sulsel Cair! Dapetin Dana Bansos PIP 2023 di Sulawesi Selatan ? Cek Link pip.kemdikbud.go.id Sekarang!

Jika peserta tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), ada alternatif lain seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dapat digunakan untuk mendaftar.

Untuk mendaftar, peserta dapat datang ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila peserta tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Setelah memiliki KKS atau SKTM, peserta segera harus menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Proses pengusulan ini membutuhkan waktu tertentu sebelum peserta didik dapat menjadi penerima KIP.

Dalam proses pendaftaran, penting bagi peserta didik untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki KKS atau SKTM, dan menyerahkan data diri dengan benar dan lengkap.

Selain itu, peserta didik juga harus memastikan bahwa pendaftaran dilakukan pada waktu yang tepat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP), diharapkan dapat membantu peserta didik yang membutuhkan untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.

Oleh karena itu, bagi peserta didik yang ingin mendaftar, disarankan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023

Dalam program PIP Kemdikbud, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa dapat menjadi penerima manfaat.

Syarat utama adalah siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun dengan prioritas penerimaan pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terverifikasi melalui Dapodik dan DTKS Kemensos.

Selain itu, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau yang memenuhi kriteria tertentu seperti anak yatim/piatu, korban bencana alam, dan lain-lain juga dapat menjadi penerima manfaat PIP Kemdikbud.

Proses pendaftaran untuk PIP Kemdikbud dilakukan mulai bulan Januari hingga Maret. Selanjutnya, dana bantuan PIP Kemdikbud akan mulai dicairkan pada bulan April untuk siswa sekolah yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan uang PIP Kemdikbud diberikan satu kali dalam setahun dan terbagi menjadi tiga termin.

Termin pertama PIP Kemdikbud akan dicairkan untuk siswa sekolah antara bulan Februari hingga April. Kemudian, termin kedua akan dicairkan pada periode Mei hingga September, dan termin ketiga atau gelombang terakhir akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember.

Bagi siswa yang memenuhi syarat dan ingin mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, mereka harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs pip.kemdikbud.go.id dan memastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, dan alamat sesuai dengan yang tercantum pada NISN.

Setelah pendaftaran, lembaga pendidikan akan mengusulkan nama-nama peserta didik sebagai calon penerima PIP Kemdikbud ke direktorat terkait.

Jika siswa tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud melalui KIP, mereka masih dapat mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa prioritas penerimaan tetap diberikan pada siswa yang memegang KIP.

Demikian informasi tentang syarat dan proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud. Diharapkan informasi ini dapat membantu para siswa dan keluarga yang membutuhkan untuk memperoleh manfaat dari program ini.***

Editor: Siyam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x