PNS SULTENG JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah Bakal Cair Lebih Cepat, Cek Rekening?

- 18 Maret 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SULTENG JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah Bakal Cair Lebih Cepat, Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SULTENG JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah Bakal Cair Lebih Cepat, Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Untuk tahun 2023 ini, anggaran belanja pegawai negeri mencapai Rp 257,2 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.

Terdapat kenaikan anggaran sebesar 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 249,1 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan pegawai negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan akan mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah, serta Gaji Ke-13. Pencairan THR PNS 2023 diprediksi akan segera dilakukan, mengingat PP Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan bahwa jadwal pencairan THR adalah paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idulfitri.

Dengan diprediksi bahwa Idul Fitri 1444 H akan jatuh pada 22 April 2023, maka THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah akan dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pencairan THR PNS 2023 lebih cepat dibandingkan dengan tahun lalu yang baru dibayarkan pada bulan Mei 2022.

Selain THR PNS, Gaji Ke-13 juga akan segera dibayarkan pada sekitar bulan Juli 2023 mendatang. Kedua tunjangan ini sangat dinantikan oleh para PNS di Provinsi Sulawesi Tengah, dan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pembayaran tunjangan ini.

Baca Juga: PNS MALUKU Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Maluku Tahun 2023

Dengan adanya kenaikan anggaran belanja pegawai negeri dan pencairan THR PNS serta Gaji Ke-13 yang lebih cepat, PNS di Provinsi Sulawesi Tengah dapat merasa tenang dan terjamin kebutuhan finansialnya. Mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut hari raya Idul Fitri tanpa khawatir akan masalah keuangan.

Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS

Berikut rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x