Ntb Kerja! Syarat Daftar Prakerja Gelombang 49 di Nusa Tenggara Barat dan Besaran Insentifnya!

- 13 Maret 2023, 22:33 WIB
Ilustrasi Prakerja. Syarat Daftar Prakerja Gelombang 49 dan Besar Insentifnya!Tangkapan Layar/prakerja.go.id
Ilustrasi Prakerja. Syarat Daftar Prakerja Gelombang 49 dan Besar Insentifnya!Tangkapan Layar/prakerja.go.id /

Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat dan mengurangi pengangguran.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49 di Nusa Tenggara Barat pada tahun 2023, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut dijelaskan secara rinci oleh laman resmi prakerja.go.id dan harus dipatuhi oleh calon peserta agar bisa menjadi bagian dari program ini.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah calon peserta di Nusa Tenggara Barat harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Syarat kedua adalah minimal berusia 18 tahun. Calon peserta harus memenuhi kriteria usia ini untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49.

Selain itu, syarat lainnya adalah calon peserta di Nusa Tenggara Barat tidak dalam tahap sekolah atau kuliah pendidikan formal. Artinya, calon peserta yang sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja. Hal ini dimaksudkan agar program ini dapat membantu mereka yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan keterampilan kerja mereka.

Syarat lainnya adalah calon peserta di Nusa Tenggara Barat harus berasal dari:

- kalangan yang sedang mencari pekerjaan,

- buruh terkena pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),

- pekerja yang ingin menambah keahlian,

- pekerja dirumahkan,

- buruh bukan penerima upah,

- pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Syarat ini dimaksudkan untuk membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan atau mengalami masalah dalam pekerjaannya.

Syarat selanjutnya adalah calon peserta di Nusa Tenggara Barat tidak boleh berstatus sebagai:

- pejabat negara,

- Aparatur Sipil Negara (ASN),

- anggota Polri,

- prajurit TNI,

- kepala desa,

- perangkat desa,

- maupun direktur/komisaris maupun dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x