KIS PBI di Kota Batam Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!

- 13 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

Untuk bisa mendapatkan BLT BPNT sebesar Rp 2,4 juta, masyarakat di Kota Batam harus memenuhi persyaratan sebagai penerima Dana Bansos Keluarga Sejahtera (KIS) Program Bantuan Indonesia Pintar (PBI) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Hal ini berarti bahwa masyarakat di Kota Batam yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI di DTKS pada tahun 2023 berpotensi untuk menerima bantuan sosial BPNT.

Bantuan ini akan sangat membantu kelangsungan hidup masyarakat di Kota Batam yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Kota Batam yang membutuhkan.

Melalui program BPNT ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat di Kota Batam yang kurang mampu untuk mendapatkan bahan makanan pokok dengan harga terjangkau dan secara berkala.

Namun, untuk memastikan bahwa bantuan sosial di Kota Batam ini tepat sasaran, pemerintah juga telah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia khususnya di Kota Batam.

Baca Juga: Bos Besar di Karanganyar Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Dengan demikian, diharapkan bantuan sosial yang diberikan dapat benar-benar membantu masyarakat di Kota Batam yang membutuhkan.

Selain itu, pemerintah juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti warung sembako dan lembaga keuangan untuk memudahkan masyarakat di Kota Batam dalam menggunakan kartu sembako.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x