1. Keuntungan Menjadi PPPK sebagai Aparatus Sipil Negara
Menjadi PPPK membawa banyak keuntungan, tidak hanya status sebagai ASN, tetapi juga lebih unggul dibandingkan dengan tenaga honorer.
2. Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Meskipun kedua jenis pegawai memiliki status sebagai Aparatus Sipil Negara, terdapat beberapa perbedaan signifikan, salah satunya adalah perbedaan nominal gaji. PPPK memiliki gaji yang jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS.
Baca Juga: SD MALANG! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Malang, Cek Alamatnya?
3. Aturan Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2020.
4. Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS golongan terendah adalah Rp 1.560.800, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2020, gaji pokok PPPK antara lain sebagai berikut:
- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200