a. KTP,
b. Kartu Keluarga,
c. buku nikah,
d. NPWP,
e. slip gaji terakhir,
f. surat keterangan kerja,
g. surat keterangan penghasilan,
h. fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Prosedur dan Tips Mengurus Take Over KPR Kredit Pemilikan Rumah
Prosedurnya sendiri sebenarnya tergantung pada bank yang Anda gunakan. Pada umumnya, prosesnya tidak jauh berbeda dari pengajuan KPR pertama, namun ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah.
Selain itu Anda juga akan diwajibkan untuk membayar biaya yang jumlahnya telah disepakati bersama-sama. Berikut ini prosedurnya secara umum:
1. Penilaian ulang
Setelah menerima pengajuan, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR. Ini untuk menilai nilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat.
Jika Anda lolos penilaian ulang ini, barulah Anda bisa mengajukan pemindahan KPR.
2. Bank akan melakukan proses kredit ulang
Ini dilakukan karena kriteria setiap bank yang berbeda. Lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain.
Jika terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayar meskipun cicilan lebih besar.
3. Pembayaran harga jual beli rumah
Dalam proses Take Over KPR jual beli rumah, jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka Anda tetap harus merogoh kocek sendiri untuk membayar uang muka.
Tentunya ada banyak hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengajukan, mulai dari memeriksa fisik bangunan, legalitas dokumen hingga riwayat kredit pemilik lama.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa tips mengurus Take Over KPR agar aman dan lancar:
1. Cari Bank yang Memiliki Layanan Ini
Apabila Anda hendak melakukan Take Over KPR kredit pemilikan rumah antar bank, maka tentunya hal pertama yang harus Anda persiapkan adalah mencari bank yang memiliki layanan terbaik.