Selain itu, tahukah Anda kalau ternyata ada 3 jenis sistem. Berikut ini penjelasannya:
1. Take Over KPR Jual-Beli
Dalam sistem ini, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank.
Dalam hal ini, akan melibatkan tiga pihak, yakni:
- Anda sebagai pemohon,
- penjual rumah,
- serta pihak bank.
2. Take Over KPR Bawah Tangan
Take Over KPR Sistem bawah tangan adalah cara yang tidak resmi karena tidak melibatkan pihak bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over hanya dengan penjual atau pemilik rumah yang lama.
Anda biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya sebagai biaya Take Over KPR, kemudian sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan.
Tentunya Take Over KPR sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:
- Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda