Teliti 10 Poin Berikut Sebelum Putuskan Mengajukan Pinjaman Online, Mana Pinjol Legal dan Ilegal Cek Disini!

8 Februari 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi : Teliti 10 Poin Berikut Sebelum Putuskan Mengajukan Pinjaman Online, Mana Pinjol Legal dan Ilegal Cek Disini! /

CilacapUpdate.com - Halo para pembaca, apakah Anda familiar dengan istilah pinjol atau pernah menggunakan layanan pinjaman online sebelumnya?

Di media sosial, isu seputar pinjaman online tengah ramai dibicarakan di Indonesia.

Hal ini disebabkan oleh meluasnya aplikasi pinjaman online ilegal yang mengkhawatirkan dan bahkan mengintimidasi penggunanya.

Situasi ini juga dipicu oleh kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pinjaman online.

Pinjaman online (pinjol), atau dikenal juga sebagai Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi, merupakan inovasi di bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan pinjaman secara online, tanpa memerlukan pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Proses transaksi dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending melalui aplikasi atau situs web.

Baca Juga: Pesta Tahun Baru Imlek: Produk Favorit Ini yang Diburu Konsumen

Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Nah, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Mari kita simak.

1. Regulator/Pengawas

Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak diawasi oleh regulator khusus. Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berada di bawah pengawasan OJK dan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

2. Bunga & Denda

Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung menetapkan biaya dan denda yang besar dan tidak transparan. Di sisi lain, Fintech Lending yang berizin OJK diwajibkan memberikan informasi yang jelas tentang bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

3. Kepatuhan Peraturan

Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, sedangkan penyelenggara yang berizin OJK wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

4. Pengurus

Direksi, komisaris, dan pengelola Fintech Lending yang terdaftar atau berizin OJK memiliki kualifikasi dan pengalaman yang jelas. Sementara itu, penyelenggara ilegal tidak memiliki standar pengalaman yang jelas.

5. Cara Penagihan

Penyelenggara Fintech Lending ilegal sering melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan melanggar hukum, sementara penyelenggara yang berizin OJK harus mengikuti standar penagihan yang ditetapkan.

6. Asosiasi

Penyelenggara Fintech Lending yang berizin OJK wajib menjadi anggota asosiasi resmi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sementara penyelenggara ilegal tidak memiliki afiliasi dengan asosiasi tersebut.

7. Lokasi Kantor/Domisili

Lokasi kantor penyelenggara Fintech Lending ilegal sering tidak jelas atau ditutup-tutupi, sedangkan penyelenggara yang berizin OJK memiliki lokasi kantor yang jelas dan dapat ditemukan secara mudah.

8. Syarat Pinjam Meminjam

Pinjaman dari penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah dan tanpa memerlukan informasi yang lengkap, sementara penyelenggara yang berizin OJK memerlukan informasi yang lengkap dan dokumen yang valid.

9. Pengaduan Konsumen

Penyelenggara Fintech Lending yang berizin OJK menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna, sementara penyelenggara ilegal sering tidak responsif terhadap pengaduan pengguna.

10. Status

Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki status ilegal dan rentan terhadap tindakan hukum, sementara penyelenggara yang berizin OJK memiliki status legal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online yang aman dan terpercaya. Yuk, pastikan Anda memilih dengan bijak!.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler