Pekerja di Surabaya Siap-siap! UMK Surabaya 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya

22 November 2023, 11:10 WIB
Pekerja di Surabaya Siap-siap! UMK Surabaya 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya/Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Surabaya pada tahun 2024 belum diketahui hingga saat ini.

Namun, berdasarkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Jawa Timur (Jatim), UMK di Surabaya diprediksi juga mengalami kenaikan di masa mendatang.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP 2024 naik 6,13% atau sebesar Rp125.000. UMP Jatim di 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Di sisi lain, setelah penetapan UMP Jatim itu, nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan UMK di kabupaten/kota di Jatim pada tahun 2024, termasuk di Surabaya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi provinsi Jatim sebesar 4,96% berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) dengan perbandingan mulai tahun 2021 hingga triwulan III 2023.

Dengan menggunakan data-data tersebut, UMK Surabaya diprediksi akan naik sebesar 10,9% atau mencapai Rp5.024.192,25 pada tahun 2024.

Angka ini dihitung dengan menggunakan rumus:

UMK = UMP * (1 + (rata-rata pengeluaran per kapita sebulan) / (produktivitas tenaga kerja)) * (1 + pertumbuhan ekonomi)

UMK Surabaya pada tahun 2023 sebesar Rp4.525.479,19. Dengan menggunakan rumus di atas, maka UMK Surabaya pada tahun 2024 adalah:

  • UMK = 2.165.244,30 * (1 + (1.323.486 / 5.000.000)) * (1 + 4,96%)
  • UMK = 2.165.244,30 * (1 + 0,265) * (1 + 0,0496)
  • UMK = 2.165.244,30 * 1,265 * 1,0496
  • UMK = 5.024.192,25

Kesimpulan

UMK Surabaya 2024 diprediksi akan naik 10,9% atau mencapai Rp5.024.192,25. Kenaikan ini tentu akan berdampak positif bagi para pekerja di Surabaya, karena akan meningkatkan daya beli mereka.

Namun, di sisi lain, kenaikan UMK juga dapat meningkatkan biaya operasional bagi pengusaha, sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian di Surabaya.***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler