Pecah Telor! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Bila Disahkan, Kota Cimahi Upahnya Berapa?

19 November 2023, 03:00 WIB
IlustrasiPecah Telor! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Bila Disahkan, Kota Cimahi Upahnya Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, tampaknya kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya menjadi sorotan utama.

Daftar UMK 2024 Provinsi Jawa Barat menjadi informasi yang sangat dinanti, mengingat padatnya jumlah penduduk di wilayah ini, yang akan berdampak pada acuan perusahaan dalam memberikan upah yang sesuai.

Keputusan terkait UMK 2024 sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di masing-masing daerah, sehingga bisa diharapkan bahwa daftar tersebut akan bervariasi di setiap wilayah.

Baca Juga: Wisata Summerland Tirtamas Waterpark Solo: Rute, Lokasi, Harga, dan Tips Liburan

Keberagaman kebijakan ini merupakan hak otonom Pemerintah Daerah yang tentu mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal.

Kabar mengenai potensi kenaikan UMK sebanyak 15 persen pada tahun 2024 berasal dari tuntutan buruh dan serikat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan permintaan kepada gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023, sementara UMK dijadwalkan pada 30 November 2023.

Meskipun demikian, hingga akhir November 2023, belum ada kepastian mengenai persentase kenaikan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Karawang menjadi sorotan utama karena memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan mengungguli kabupaten/kota Bekasi.

Sebagai daerah penghasil beras terbesar kedua di Jawa Barat, Karawang diyakini mampu memberikan upah yang adil kepada para pekerja.

Dengan prediksi UMK 2024 di 27 kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang menonjol dengan nilai Rp5.952.605,93 atau hampir mencapai Rp6 juta, jika nanti disahkan oleh pemerintah dengan kenaikan 15 persen.

Hal ini menunjukkan potensi dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi pekerja di wilayah tersebut.

Baca Juga: Cara Menghias Aquariummu Seperti Seorang Profesional, Bikin Temanmu Tercengang!

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

6. Kota Depok Rp5.398.667,75

7. Kota Bogor Rp5.335.343,80

8. Kabupaten Bogor Rp5.198.224,08

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.854.665,67

10. Kabupaten Cianjur Rp3.327.213,46

11. Kota Sukabumi Rp3.159.941,09

12. Kota Bandung Rp4.655.732,09

13. Kota Cimahi Rp4.041.207,23

14. Kabupaten Bandung Barat Rp4.002.914,71

15. Kabupaten Sumedang Rp3.991.804,21

16. Kabupaten Bandung Rp4.016.335,89

17. Kabupaten Indramayu Rp2.923.296,23

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale Bersama JKT48, Merayakan 8 Tahun Ciptakan Dampak Positif dengan Kolaborasi

18. Kota Cirebon Rp 2.824.994,09

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.795.397,95

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.507.693,33

21. Kabupaten Kuningan Rp2.312.344,44

22. Kota Tasikmalaya Rp2.913.342,17

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.874.947,25

24. Kabupaten Garut Rp2.434.916,06

25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp2.321.147,35

Penting untuk dipahami bahwa keputusan ini tidak hanya memengaruhi angka dalam daftar UMK, tetapi juga melibatkan faktor-faktor ekonomi, sosial, dan kebijakan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari para pekerja.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap dinamika UMK 2024 Provinsi Jawa Barat menjadi penting untuk mengantisipasi dan merespons perubahan ekonomi yang mungkin terjadi di tingkat lokal.***

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler