Karawang dan Bekasi Memimpin Peringkat! Inilah Upah Minimum (UMK) di Jawa Barat 2023

9 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Karawang dan Bekasi Memimpin Peringkat! Inilah Upah Minimum (UMK) di Jawa Barat 2023. Tangkapan layar/Bansos BPNT /

CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja.

Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi di Jawa Barat telah menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai nominal yang mengesankan.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, UMK Jawa Barat 2023 telah ditetapkan.

Baca Juga: Sensasi Kuliner Banjarnegara: 7 Destinasi Wisata Kuliner yang Wajib Dikunjung

SK ini ditandatangani oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ketetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023 di 27 wilayah Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Bagi pekerja dan pencari kerja di Jawa Barat, informasi tentang UMK ini sangat penting.

Dalam artikel ini, kami akan membahas UMK Jawa Barat 2023, dengan fokus pada Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi yang memiliki UMK tertinggi.

UMK Jawa Barat 2023 Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi Mendominasi

Menurut data yang dirilis oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar, ada dua wilayah di Jawa Barat yang menonjol dengan besaran UMK tertinggi, yaitu Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp5.176.179,07 dan Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp5.158.248,20.

Baca Juga: Mengungkap Keindahan Air Terjun Tersembunyi di Kabupaten Magelang, Surga Rekreasi yang Menenangkan!

Angka-angka ini menggambarkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pekerja di wilayah mereka menerima upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2023, termasuk beberapa wilayah lainnya:

Kabupaten Karawang: Rp5.176.179,07
Kota Bekasi: Rp5.158.248,20
Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575,44
Kabupaten Purwakarta: Rp4.464.675,02
Kabupaten Subang: Rp3.273.810,60
Kota Depok: Rp4.694.493,70
Kota Bogor: Rp4.639.429,39
Kabupaten Bogor: Rp4.520.212,25
Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883,19
Kabupaten Cianjur: Rp2.893.229,10

 


Kota Sukabumi: Rp2.747.774,86
Kota Bandung: Rp4.048.462,69
Kota Cimahi: Rp3.514.093,25
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.480.795,40
Kabupaten Sumedang: Rp3.471.134,10
Kabupaten Bandung: Rp3.492.465,99
Kabupaten Indramayu: Rp2.541.996,72
Kota Cirebon: Rp2.456.516,60
Kabupaten Cirebon: Rp2.430.780,83
Kabupaten Majalengka: Rp2.180.602,90
Kabupaten Kuningan: Rp2.101.734,30
Kota Tasikmalaya: Rp2.533.341,02
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.499.954,13
Kabupaten Garut: Rp2.117.318,31
Kabupaten Ciamis: Rp2.021.657,42

Baca Juga: Pakai Livery Ikonik, Jadi Sejarah dan Perpisahan Emosional Alfa Romeo di GP Italia
Kabupaten Pangandaran: Rp2.018.389,00
Kota Banjar: Rp1.998.119,05
Kesimpulan: Kesempatan dan Pertimbangan

Daftar UMK Jawa Barat 2023 ini memberikan gambaran yang jelas tentang berapa upah minimum yang dapat diharapkan oleh pekerja di berbagai wilayah.

Bagi mereka yang berencana merantau atau mencari pekerjaan di Jawa Barat, informasi ini dapat menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan mereka.

Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi menonjol sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, mencapai lebih dari Rp5 juta.

Dengan begitu banyak pilihan dan informasi yang tersedia, pekerja dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang di mana mereka ingin bekerja dan tinggal di Jawa Barat.

Dengan berbagai tingkat UMK yang ditawarkan, pekerja memiliki kesempatan untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan kebutuhan mereka, sementara perusahaan di Jawa Barat diharapkan untuk mematuhi regulasi UMK yang berlaku.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler