KIS PBI di Banten Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!

13 Maret 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

CilacapUpdate.com - Berita gembira bagi penerima bantuan sosial (bansos) BPNT! Selain itu, bagi pemegang kartu KIS PBI BPJS Kesehatan di Banten juga akan mendapatkan bansos BPNT senilai Rp2,4 juta.

Banyak masyarakat di Banten yang bertanya-tanya mengenai pencairan bansos BLT BPNT senilai Rp2,4 juta untuk pemegang kartu KIS PBI BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, bansos BLT BPNT senilai Rp2,4 juta merupakan bantuan sosial dari pemerintah. Syarat untuk menerima bansos ini adalah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memiliki kartu KIS BPJS Kesehatan di Banten .

Namun perlu diketahui bahwa kartu KIS BPJS Kesehatan di Banten terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIS Mandiri dan KIS yang dibiayai oleh pemerintah.

Bagi pemegang kartu KIS PBI BPJS Kesehatan di Banten yang juga menjadi KPM, mereka berhak menerima bansos BPNT senilai Rp2,4 juta dalam bentuk uang tunai.

Bansos tersebut akan diberikan kepada KPM melalui rekening bank yang terdaftar pada kartu KIS BPJS Kesehatan di Banten .

Bansos BPNT ini merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka membantu masyarakat di Banten yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Cirebon Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Selain itu, bansos ini juga bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat di Banten yang memang membutuhkan bantuan.

Dalam penerapannya, bansos BPNT di Banten ini diharapkan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan transparan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai ke tangan yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan.

Dalam hal ini, KPM yang ingin menerima bansos BPNT di Banten harus memastikan bahwa data diri dan informasi pada kartu KIS BPJS Kesehatan mereka sudah terdaftar dan terupdate. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses penyaluran bansos BPNT.

Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam proses penyaluran bansos BPNT di Banten , pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan dan pengendalian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos BPNT sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, bagi pemegang kartu KIS PBI BPJS Kesehatan di Banten yang juga menjadi KPM, jangan lewatkan kesempatan untuk menerima bansos BPNT senilai Rp2,4 juta ini. Namun, pastikan bahwa data diri dan informasi pada kartu KIS BPJS Kesehatan sudah terdaftar dan terupdate untuk memudahkan proses penyaluran bansos.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang berasal dari Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat di Banten yang kurang mampu setiap bulannya.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Jombang Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Dana BPNT ini disalurkan dalam bentuk kartu sembako yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok di warung-warung sembako yang telah bekerja sama dengan pemerintah di Banten .

Untuk bisa mendapatkan BLT BPNT sebesar Rp 2,4 juta, masyarakat di Banten harus memenuhi persyaratan sebagai penerima Dana Bansos Keluarga Sejahtera (KIS) Program Bantuan Indonesia Pintar (PBI) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Hal ini berarti bahwa masyarakat di Banten yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI di DTKS pada tahun 2023 berpotensi untuk menerima bantuan sosial BPNT.

Bantuan ini akan sangat membantu kelangsungan hidup masyarakat di Banten yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Banten yang membutuhkan.

Melalui program BPNT ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat di Banten yang kurang mampu untuk mendapatkan bahan makanan pokok dengan harga terjangkau dan secara berkala.

Namun, untuk memastikan bahwa bantuan sosial di Banten ini tepat sasaran, pemerintah juga telah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia khususnya di Banten .

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Ngawi Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Dengan demikian, diharapkan bantuan sosial yang diberikan dapat benar-benar membantu masyarakat di Banten yang membutuhkan.

Selain itu, pemerintah juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti warung sembako dan lembaga keuangan untuk memudahkan masyarakat di Banten dalam menggunakan kartu sembako.

Dalam hal ini, masyarakat di Banten dapat membeli bahan makanan pokok dengan mudah dan cepat di warung sembako yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Dalam menjalankan program BPNT ini, pemerintah juga telah memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di Banten .

Oleh karena itu, kartu sembako yang diberikan kepada masyarakat di Banten telah dilengkapi dengan teknologi keamanan yang canggih dan mudah digunakan.

Dengan adanya program BPNT ini, diharapkan masyarakat di Banten yang kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, mari kita manfaatkan bantuan sosial ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bekasi Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Agar mengetahui apakah Anda termasuk dalam golongan masyarakat di Banten yang berhak menerima bantuan sosial tunai (BST) BPNT sebesar Rp 200 ribu perbulan atau setara dengan Rp 2,4 juta per tahun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta

Berikut adalah beberapa syarat tersebut yang harus diperhatikan:

1. Sebagai Warga Miskin atau Rentan Miskin

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah sebagai warga miskin atau rentan miskin. Hal ini bisa diketahui dari data yang terdapat pada Sistem Informasi Terpadu Pemerintah (SITAP) yang mengelola database masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia khususnya di Banten .

Jika Anda tidak terdaftar sebagai warga miskin atau rentan miskin di SITAP, maka Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai BPNT di Banten .

2. Tidak Menjadi Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)

Selain itu, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). Syarat ini merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi, karena ASN dianggap sudah mendapat penghasilan tetap dan bukan termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin di Banten .

3. Bukan Anggota TNI atau Polri

Syarat ketiga adalah bukan anggota TNI atau Polri. Syarat ini juga menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan sosial tunai BPNT atau tidak. Pasalnya, anggota TNI atau Polri dianggap sudah mendapatkan penghasilan tetap dan tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin di Banten .

4. Bukan Anggota DPR atau MPR

Selanjutnya, syarat keempat yang harus dipenuhi adalah bukan anggota DPR atau MPR. Persyaratan ini sama pentingnya dengan persyaratan lainnya, karena anggota DPR atau MPR dianggap sudah mendapatkan gaji yang layak dan tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin di Banten .

5. Memiliki KKS atau KIS Penerima PBI BPJS Kesehatan

Syarat kelima adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KKS dan KIS PBI BPJS Kesehatan adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin di Banten dalam memperoleh layanan kesehatan yang lebih terjangkau.

6. Terdaftar di KPM Bansos Sembako

Syarat terakhir adalah terdaftar di Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako. KPM merupakan keluarga yang terdaftar dalam basis data SITAP dan dianggap layak menerima bantuan sosial di Banten berupa sembako.

Untuk memastikan apakah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Terpadu Pemerintah (SITAP) atau melalui kantor Pos Indonesia khususnya di Banten yang telah ditunjuk sebagai mitra distribusi BST BPNT.

Dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, Anda akan lebih mudah memastikan apakah Anda termasuk dalam kategori masyarakat di Banten yang berhak menerima bantuan sosial tunai BPNT.

Langkah-langkah cekbansos.kemensos.go.id

Untuk masyarakat di Banten yang menerima bantuan sosial BLT BPNT tahun 2023, dapat melakukan pengecekan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

- login ke situs tersebut,

- memilih nama provinsi serta desa sesuai alamat di KTP,

- menginput nama lengkap sesuai dengan data pada KTP, dan

- memasukkan kode verifikasi yang sudah tertera di layar.

- Setelah itu, klik tombol "Cari Data" dan tunggu sebentar hingga muncul daftar penerima bantuan.

Dari daftar tersebut, masyarakat di Banten dapat mengetahui informasi terkait data mereka, nama lengkap, jenis bantuan yang akan diterima, serta periode status bantuan.

Perlu diketahui bahwa informasi dari Kemensos RI untuk pencairan BPNT di bulan Maret tahun 2023 di Banten ini akan berupa uang tunai dan tidak lagi dicairkan dalam bentuk sembako.

Pada saat melakukan pengecekan secara online, penting bagi masyarakat di Banten untuk memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data pada KTP. Selain itu, pastikan juga bahwa koneksi internet yang digunakan stabil dan memadai agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan lancar.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Google News.***

Editor: Siyam

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler